Minggu, 11 Maret 2012

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

          LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

   Latar belakang diadakannya kewarganegaraan ialah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang sangat luar biasa dalam perjuangan fisik,sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita harus memerlukan perjuangan fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. perjuangan ini dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cina akan tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka membela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
      -agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.

     -agar mahasiswa memiliki sipat perilaku yang baik seuai nila-nilai kejuangan,cinta akan tanah air,rela berkorban demi nusa dan bangsa.

LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.UUD1945
     *pembukaan uud 1945,alinea kedua dan keempat(cita-cita,tujua,dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan).
     *pasal 27 ayat 1,kesamaan kedudukan warga negara didalam hukum dan pemerintahan.
     *pasal 27 ayat 3,hak dan kewajiban warga negara dalam uaha pertahanan dan keamanan negara.
     *pasal 30 ayat 1,hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
     *pasal 31 ayat 1,hak warga negara mendapatkan pendidikan.
2.UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
3.Surat keputusan dirjen dikti nomor 43/dikti/kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.

PENGERTIAN BANGSA
 bangsa adalah kumpulan manuis yang terikat karena bangsa dan wilayah tertentu dimuka bumi.

PENGERTIAN NEGARA
 Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1.setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.setiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan didalam pemerintahan.
4.setiap warganegara bebas memilih dan memeluk agama dan kepercayaan nya masing-masing.
5.setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.